Showing posts with label Kesiapsiagaan Bencana. Show all posts
Showing posts with label Kesiapsiagaan Bencana. Show all posts

Wednesday, 2 February 2011

Perumahan Pasca Bencana

Topik ini mungkin sedikit usang kalau dikaitkan dengan bencana alam gempa bumi dan tsunami pada Desember 2004 yang telah menyapu bersih kawasan pesisir Aceh dan membuat ratusan ribu orang kehilangan tempat tinggal. Namun mengingat kekerapan bencana di berbagai belahan dunia yang terus saja terjadi baik akibat pergerakan lempeng bumi maupun akibat perubahan iklim global, ada baiknya kalau topik ini saya tulis saja, mungkin bisa jadi pembelajaran bersama. Apalagi memang walaupun pernah terlibat dalam proses monitoring dan evaluasi upaya rekonstruksi perumahan pasca bencana di Aceh saya belum pernah sekalipun menuliskan opini pribadi saya tentang topik ini di blog.

Ada dua sudut pandang utama yang mendominasi ranah rekonstruksi perumahan dan permukiman di Aceh [dan Nias] pasca bencana 2004, yang pertama adalah 'jalur aman' yang sudah dikenal akrab terutama oleh pemerintah baik nasional maupun lokal yaitu pelaksanaan proyek perumahan berbasis tender dengan pelaksana konstruksi lapangan adalah kontraktor; yang kedua adalah jalur 'tidak umum' [bagi pemerintah] yang diusung oleh beberapa organisasi kemanusiaan termasuk UN Habitat yaitu proses perencanaan dan pelaksanaan yang dilakukan murni oleh masyarakat. Kedua jalur tersebut tentu memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing.

Pelaksanaan rekonstruksi perumahan berbasis tender yang dilaksanakan oleh kontraktor memang memakan waktu dan proses yang relatif lebih pendek. Idealnya konstruksi keluaran proyek jenis ini akan lebih mudah dimonitor serta dievaluasi karena akan mudah menelusuri titik-titik kelemahan atau ketidaksempurnaan proyek berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disiapkan oleh pihak penyedia proyek dan mudah pula mengejar pertanggungjawaban dari kontraktor pelaksana. Namun pada masa rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana di Aceh dan Nias, proyek jenis ini justru yang paling bermasalah dan banyak ditolak masyarakat dan berujung pada tingkat okupansi atau tingkat hunian pasca konstruksi yang sangat rendah (Hasil Survey UN Habitat-Unsyiah, 2006-2007). Banyak pihak yang menilai bahwa kurang berhasilnya proyek perumahan jalur tender ini dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya: lemahnya pengawasan oleh pihak pemberi pekerjaan (dalam hal ini sebagian besar proyek yang dinilai gagal adalah milik pemerintah melalui Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi/BRR); tidak memungkinkannya penerapan law enforcement karena kondisi darurat bencana; dominasi situasi sosial dan politik yang sulit pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berlangsung.

Pelaksanaan rekonstruksi perumahan berbasis masyarakat (atau sebagian orang menyebutnya juga sebagai konsep partisipatif) awalnya cenderung membuat masyarakat frustrasi karena memakan waktu yang panjang, mulai dari tahap perencanaan hingga konstruksi. Segala keputusan yang diambil berkaitan dengan perencanaan hingga pelaksanaan harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama per kelompok masyarakat atau malah per kampung. Hal inilah yang membuat proses rekonstruksi jenis ini berjalan lambat. Kendala dalam situasi darurat bencana muncul berupa kesulitan dalam menemukan warga yang berhak atas bantuan rumah dan kesulitan mengumpulkan warga untuk melaksanakan proses musyawarah, karena sebagai respon natural manusia segera setelah bencana biasanya warga akan mengungsi ke luar dari wilayah perkampungan yang terkena bencana untuk beberapa saat lamanya. Namun pada saat proses konstruksi telah selesai masyarakat cenderung merasa lebih puas karena mereka merasa yakin akan kualitas konstruksi rumah yang dibangun. Hal ini terjadi sebagai dampak dari keterlibatan mereka sendiri sejak awal proyek dimulai hingga selesai.

Tapi bukan berarti dalam proyek berbasis masyarakat seperti ini 'kecolongan' di sana-sini tidak mungkin terjadi. Selain durasi yang panjang yang menuntut agar institusi pemberi bantuan memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan proyek jenis ini, proyek berbasis masyarakat juga menuntut organisasi pemberi bantuan agar lebih aktif dan sensitif dalam bekerja bersama-sama masyarakat. Aktif dalam artian memiliki energi untuk mengumpulkan warga yang akan dibantu, memberikan motivasi dan semangat, membekali masyarakat dengan pengetahuan akan standar konstruksi yang layak, membagi pengetahuan tentang manajemen proyek konstruksi serta tidak cepat menyerah menghadapi masyarakat yang masih berada dalam kondisi trauma dan depresi. Sensitif berarti jeli melihat bagaimana struktur sosial akan mempengaruhi pengambilan keputusan dan keterlibatan di level warga serta jeli memastikan bahwa kebutuhan semua elemen masyarakat, terkait jenis kelamin dan usia, dapat dipenuhi oleh proyek yang dijalankan. Tanpa didampingi oleh organisasi pemberi bantuan dengan kru lapangan yang bermental aktif dan sensitif tersebut, maka 'kecolongan' mungkin saja terjadi di lapangan misalnya berupa bantuan rumah yang jatuh ke tangan yang salah, monopoli dan manipulasi material bangunan, kesalahan prosedur pembangunan sistem sanitasi yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan, dan lain sebagainya.

Durasi panjang, komitmen tinggi serta energi besar yang harus dicurahkan pada proyek rekonstruksi perumahan berbasis masyarakat ini yang kemudian membuatnya kurang diminati oleh institusi yang membutuhkan proyek yang cepat selesai (atau dituntut cepat selesai oleh donor?) terutama tidak diminati oleh lembaga pemerintah. Di sisi lain, tenaga ahli terkait juga tidak tersedia dalam jumlah memadai untuk memfasilitasi proyek jenis ini. Banyak ahli perencanaan dan arsitek terlibat dalam proyek perumahan pasca bencana namun sangat sedikit yang memiliki pengetahuan tentang bagaimana menjalankan proyek perumahan berbasis masyarakat (Dercon & Kusumawijaya, 2007). Bahkan para perencana yang merupakan lulusan sekolah perencanaan yang berbasis social science pun mungkin akan sulit menerapkan ilmu perencanaan partisipatif jenis ini karena kondisi pembelajaran teori di ruang kelas seringkali hanya mengandung representasi kasus lapangan dalam porsi yang sangat sedikit. Saya pribadi pernah mengikuti mata kuliah perencanaan partisipatif namun dengan contoh kasus penerapan untuk kondisi 'normal' bukan untuk kondisi pasca bencana yang tentu memiliki karakter khusus yang membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.

Dalam sebuah proyek partisipatif, arsitek dan perencana harus cukup berjiwa besar untuk menempatkan dirinya sebagai fasilitator bagi masyarakat, bukan sebagai ahli. Karena dalam pembangunan partisipatif justru masyarakatlah yang menjadi ahli, mereka yang lebih tau apa yang mereka butuhkan dan seberapa besar kekuatan mereka untuk mengelola proyek tersebut. Hal-hal yang tidak dapat ditawar hanyalah yang menyangkut keamanan dan kelayakan, misalnya standar konstruksi yang aman terhadap resiko gempa bumi, lay out atau perletakan rumah di dalam tata ruang kampung yang akan berhubungan dengan keamanan dan akses terhadap bahaya kebakaran, standar sanitasi lingkungan dan sejenisnya. Untuk itu perencana dan arsitek membutuhkan kecakapan pendukung berupa kecerdasan berkomunikasi, kemampuan bernegosiasi dan mengatasi keluhan atau konflik, serta kemampuan mendelegasikan tugas merencana kepada masyarakat. Ketidakberhasilan seorang perencana atau arsitek berkomunikasi dengan masyarakat untuk menerapkan standar-standar kelayakan bangunan dan tata ruang akan bermuara pada ancaman bahaya lain bagi masyarakat di kemudian hari.

*
Masalah rekonstruksi perumahan pasca bencana di Aceh sempat menghadapi sejumlah tantangan di antaranya sebaran pengungsi yang tidak terkendali dan tidak teridentifikasi, sehingga menyulitkan proses verifikasi jumlah penerima bantuan perumahan. Belum lagi masalah penyewa yang juga kehilangan tempat tinggal dan harta benda namun tidak memiliki hak atas rumah yang ditempatinya pada saat bencana terjadi sehingga mereka kesulitan mengakses bantuan perumahan. Aceh, seperti halnya daerah lain di Indonesia, tidak memiliki basis data perumahan yang menyimpan data rumah dan pemilik rumah yang rinci di level permukiman atau kampung. Peta lokasi permukiman juga merupakan hal yang langka hingga pasca bencana 2004. Hal ini sangat menyulitkan proses validasi lahan dan batas-batas lahan dalam masa rekonstruksi.

Saya pernah bekerja magang di sebuah badan perencanaan kota di Inggris, tepatnya di North Tyneside City Council, Newcastle, di wilayah Utara Inggris. Waktu itu saya ditempatkan di bagian Development Control. Hal yang paling mengesankan bagi saya selain dari melihat betapa efektifnya sebuah Badan Perencanaan Kota (atau di Indonesia dikenal sebagai BAPPEDA Kota) bekerja mengatur lalu lintas aplikasi pengembangan wilayah kota dan bangunan, juga melihat bagaimana basis data perumahan dan permukiman mereka bekerja. Contoh sederhana adalah ketika saya ikut serta mengamati proses pemberian izin pengembangan sebuah rumah, si pemilik rumah mengajukan permohonan untuk menambah tinggi bangunan rumahnya setinggi satu lantai ke atas. Permohonan tersebut lalu diproses oleh bagian Development Control dengan melakukan pengecekan ke basis data digital (yang diakses melalui intranet) yang menyimpan data tipografi dan tinggi rata-rata rumah (dalam bentuk gambar) di kawasan di mana si pemohon tinggal. Bila tinggi bangunan yang akan ditambah dianggap akan mengganggu kenyamanan tetangga di sekitarnya, misalnya mengganggu pemandangan dan akses cahaya matahari, maka biasanya permohonan akan ditolak. Demikian pula bila desain bangunan yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan tema lingkungan di sekitarnya, maka biasanya permohonan akan diminta untuk direvisi lalu diajukan ulang. Petugas di bagian Development Control ini juga biasanya akan menghubungi para tetangga di sekitar rumah pemohon, melalui surat cetak, surat elektronik (e-mail) dan telepon, untuk memastikan apakah para tetangga akan keberatan dengan permohonan tersebut atau tidak. Bila sebuah permohonan pengembangan telah disetujui pun biasanya para tetangga akan dihubungi untuk diberitahu bahwa akan ada proses konstruksi di lingkungan sekitar rumah mereka yang mungkin akan sedikit mengganggu kenyamanan mereka. Pada saat itu saya sempat berpikir, beginilah seharusnya cara pajak yang dibayarkan oleh warga kota bekerja.

Dengan basis data selengkap dan seakurat seperti yang dimiliki oleh North Tyneside City Council tentunya akan sangat memudahkan proses verifikasi dan validasi kepemilikan lahan bila dibutuhkan seperti pada kondisi pasca tsunami di Aceh tahun 2004.

*
Hal lain yang disesali banyak pihak dalam masa tanggap darurat bencana di Aceh adalah terlambatnya distribusi hunian sementara. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), atau sekarang dikenal sebagai UN Refugee Agency, adalah salah satu lembaga yang paling awal masuk ke Aceh dan membantu melindungi warga dengan mendistribusikan tenda. Sayangnya, tenda tidak bertahan lama untuk melindungi pengungsi terutama di bawah cuaca ekstrim dan panas menyengat di Aceh pasca tsunami 2004. Banyak pengungsi yang akhirnya memilih tinggal sementara di rumah kerabat, atau di penampungan umum lainnya di luar kampung aslinya. Hingga akhirnya pemerintah daerah membangunkan barak-barak pengungsian yang tersebar di banyak daerah di Aceh yang walaupun membantu memberikan perlindungan yang lebih layak bagi pengungsi dibandingkan tenda namun di sisi lain makin menyulitkan proses validasi dan verifikasi penduduk. International Federation of Red Crosses (IFRC) setelah satu hingga dua tahun pasca bencana akhirnya mendistribusikan rumah sementara sistem bongkar-pasang yang lebih layak tinggal dengan bahan baku impor yang bisa diandalkan untuk 'merumahkan' pengungsi kembali tepat ke tanahnya masing-masing. Namun inipun dianggap sangat terlambat mengingat sudah banyak rumah permanen terbangun dan banyak pula warga yang sudah 'menetap' di barak.

Rumah sementara (temporary shelter) yang didistribusikan oleh IFRC 
bagi korban bencana alam Aceh 2004

Masalah validasi lahan dan verifikasi penduduk menjadi sulit sekaligus penting pasca bencana Aceh karena yang terjadi di Aceh adalah bencana alam tsunami yang dampaknya terhadap batas lahan dan property mungkin berbeda dengan gempa bumi. Gempa bumi, tanpa diikuti dengan bencana sekundernya, walaupun mungkin beresiko merubuhkan bangunan namun tidak menyapu bersih batas-batas lahan dan seluruh property manusia. Namun tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004 bahkan membuat banyak wilayah kembali menjadi nol, bersih tanpa struktur dan pepohonan, walau di sebagian tempat mungkin menyisakan puing-puing atau bekas-bekas bangunan. Kondisi ini, berdasarkan jumlah korbannya, direkam dunia sebagai salah satu peristiwa alam terburuk setelah letusan gempa bumi di Haiyuan, China, tahun 1920 (dari: http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_natural_disasters_by_death_toll#Ten_deadliest_natural_disasters_of_the_past_century).

*
Tidak ada yang menginginkan hal seburuk tsunami 2004 terjadi lagi di mana pun di seluruh dunia ini. Namun untuk mencegah terjadinya kehilangan yang fatal maka kita harus mempersiapkan diri sejak dini. Dari sisi perencanaan, hal yang dapat dipelajari dan dijadikan sebagai salah satu acuan kesiapsiagaan bencana [bagi Aceh] adalah menjadikan perencanaan perumahan dan permukiman sebagai salah satu poin di antara elemen penting kesiapsiagaan bencana lainnya.

Perencanaan kesiapsiagaan bencana bagi sektor perumahan dan permukiman ini dapat meliputi:
  • Pembangunan basis data permukiman. Hingga saat ini masyarakat kita mengandalkan kepercayaan bahwa mereka memiliki hak atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dulunya dikenal sebagai Agraria, tapi di mana dan bagaimana mengakses basis data pertanahan tersebut hingga kini masih menjadi pertanyaan, terutama bagi saya pribadi, karena pasca bencana 2004 data BPN tersebut sama sekali tidak dapat difungsikan. Karena itulah menurut saya penting sekali untuk memulai membuat basis data permukiman yang lebih rinci serta di-update secara berkala.
  • Penetapan poin-poin pengungsian per permukiman untuk memudahkan pendataan pasca bencana serta memudahkan sesama warga untuk dapat saling menemukan kerabatnya; 
  • Pengaturan skema distribusi hunian sementara pasca bencana; 
  • Penetapan prosedur rekonstruksi perumahan dan permukiman pasca bencana, meliputi skema perencanaan, pelaksanaan dan pendanaan. Dalam proses rekonstruksi perumahan di Aceh [dan Nias] pasca 2004, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak proyek yang terlaksana di bawah tekanan donor. Celakanya, kepentingan donor dengan kepentingan masyarakat penerima bantuan seringkali tidak berjalan beriringan karena adanya perbedaan jarak, kultur dan cara pandang. Untuk itu sebaiknya pemerintah mulai memikirkan strategi untuk melepaskan ketergantungan pada donor (bila memang memungkinkan), bila bencana alam lain menghampiri di kemudian hari, sehingga rekonstruksi pasca bencana dapat berjalan sesuai konteks lokal dan lebih bernilai berkelanjutan.
Kesiapsiagaan ini tentunya perlu mengikutsertakan upaya preventif bagi terjadinya resiko bencana, misalnya melalui perencanaan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum yang memadai bagi perkembangan tata ruang permukiman dan struktur fisik rumah dan perumahan.

Sangat disayangkan bahwa pasca bencana 2004, di Kota Banda Aceh masih banyak permukiman penduduk yang tumbuh secara organik tanpa mempertimbangkan faktor keamanan bersama. Atap antara satu rumah dengan rumah lain saling bersinggungan yang dapat meningkatkan resiko penyebaran api bila terjadi kebakaran, atau resiko 'bertubrukan' bila terjadi gempa bumi. Orientasi antar rumah tidak direncanakan dengan baik sehingga masih dapat ditemui sebuah rumah dengan pintu depan menghadap tepat ke bagian belakang rumah lainnya dengan jarak sirkulasi yang sangat minim pula, hal ini tentu membahayakan dan menyulitkan untuk proses evakuasi bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Perkembangan permukiman secara organik seperti ini bila tidak dikontrol akan memunculkan jalur-jalur buntu dan ruang-ruang 'mati' yang baru. Padahal ketika tsunami 2004 terjadi banyak warga yang mengakui bahwa jalur buntu mengakibatkan banyak orang terperangkap ketika akan menyelamatkan diri, dan akhirnya menjadi korban bencana. Proses rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana 2004 di beberapa wilayah permukiman sudah mengupayakan eliminasi terhadap jalur-jalur buntu melalui tahapan konsolidasi lahan bersama warga, namun tanpa dukungan peraturan dan pengawasan dari pemerintah daerah saya khawatir jalur buntu dan 'ruang mati' baru akan bermunculan kembali dan mengancam keselamatan masyarakat di kemudian hari.

Tulisan terkait topik ini dapat dibaca di:
http://mystateofequilibrium.blogspot.com/2011/01/fakta-penting-gempa-bumi.html

Sheffield . 2 February 2011

Friday, 21 January 2011

Fakta Penting Gempa Bumi

Berikut adalah beberapa fakta penting Gempa Bumi yang saya sederhanakan dari sumber aslinya buku Environmental Hazards: Assessing Risks and Reducing Disaster yang ditulis oleh Keith Smith dan David N. Petley edisi revisi 2009 terbitan Routledge.

1. Gempa bumi adalah gerakan lapisan bumi yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.

2. Walaupun terjadi secara tidak terduga namun distribusi gempa bumi tidaklah acak karena berkaitan dengan gerakan lempeng-lempeng di bawah permukaan bumi. Sekitar dua pertiga dari gempa bumi di dunia terjadi di wilayah cincin api Pasifik yang terkenal dengan sebutan The Pacific Ring of Fire.


Peta Cincin Api Pasifik



Formasi Lempeng Bumi


3. Komposisi material geologis lokal dan topografi (kontur) dari suatu wilayah di mana gempa bumi terjadi, dapat memodifikasi kekuatan dan dampak gempa. Misalnya lapisan bebatuan, karang, pasir, dan lainnya, mampu memunculkan dampak gempa yang berbeda-beda. Bila bebatuan dapat mereduksi kekuatan gempa, maka lapisan pasir yang bercampur air akan menghasilkan bahaya sekunder dari gempa.

4. Gempa dapat menghasilkan bahaya sekunder yang terkadang bahkan lebih dahsyat dampaknya daripada insiden gempa itu sendiri!

Bahaya sekunder yang dihasilkan oleh gempa bumi adalah:
  • Likuifaksi (Soil Liquefaction). Likuifaksi adalah sebuah fenomena di mana tanah (atau material lain terutama yang mengandung air) kehilangan daya dukungnya dan berubah sifat menjadi cair akibat gerakan kuat gempa dalam rentang waktu tertentu. Hal ini sangat berbahaya bila pada lokasi terjadinya likuifaksi berdiri bangunan yang dihuni manusia atau struktur fisik lainnya yang berhubungan langsung dengan manusia. Resiko likuifaksi dapat terjadi bila tanah tidak mengalami proses pemadatan sempurna atau tanah di mana bangunan atau struktur fisik didirikan memiliki kandungan pasir basah atau lumpur hingga kedalaman 10 meter yang tidak didukung dengan perlakuan konstruksi dan sistem pondasi yang memadai.


Dampak likuifaksi pada bangunan





Dampak likuifaksi pada bangunan

  • Longsor. Gerakan gempa juga mampu menghilangkan daya ikat atau rekat tanah dan bebatuan terutama yang berada pada kemiringan curam, misalnya lereng gunung dengan kemiringan 45 derajat. Pada kawasan pegunungan bersalju, gempa akan mengakibatkan longsoran salju yang dikenal dengan istilah snow avalanche.


Tanah Longsor akibat Gempa Bumi di Kobe, Jepang



Tanah Longsor akibat Gempa Bumi di Provinsi Sichuan, China



Longsor Salju akibat Gempa Bumi di Alaska tahun 1964

  • Tsunami. Istilah "tsunami" berasal dari dua kata dalam Bahasa Jepang, 'tsu' yang berarti 'pelabuhan' dan 'nami' yang berarti 'gelombang' atau 'laut'. Tsunami adalah gelombang air laut akibat aktifitas seismik. Gelombang tsunami berukuran tinggi melebihi kondisi normal dan bergerak dengan kecepatan tinggi pula sehingga memiliki daya musnah yang patut diwaspadai oleh mereka yang bermukim di wilayah pesisir. Tsunami di Samudra Hindia yang dipicu oleh gempa bumi Sumatra 2004 tercatat sebagai bencana alam paling dahsyat setidaknya dalam satu dekade terakhir.


Diagram Proses Tsunami akibat Patahan Lempeng Bumi

5. Gempa bumi menjadi berbahaya dan dianggap bencana bila terjadi pada lokasi yang dihuni manusia atau pada tempat-tempat di mana terdapat struktur penting penunjang hidup manusia. Walaupun gempa bumi merupakan bencana alam yang sulit diprediksi waktu dan lokasi terjadinya, namun ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak gempa bumi pada manusia, di antaranya:
  • Penguatan Bangunan dan Struktur Lingkungan
Perkembangan ilmu dan teknologi konstruksi saat ini telah memperkenalkan desain struktur serta material bangunan tahan gempa secara luas. Namun konstruksi tahan gempa ini membutuhkan penguatan secara legal untuk dapat diterapkan pada bangunan-bangunan di wilayah rawan gempa. Salah satu panduan konstruksi yang harusnya wajib diberlakukan oleh pemerintah lokal di daerah rawan gempa adalah Building Code yang memberikan acuan standar minimal konstruksi untuk mereduksi resiko kerusakan bangunan saat gempa terjadi.
Penguatan pada struktur lingkungan alam dibutuhkan misalnya di daerah lereng yang curam untuk mengurangi resiko longsor. Penguatan lereng dapat dilakukan melalui konstruksi dinding pendukung atau dapat juga dilakukan melalui modifikasi kontur lereng misalnya dengan tehnik 'cut and fill' sehingga lereng yang awalnya curam menjadi berbentuk undakan yang lebih landai.
  • Perencanaan Tata Guna Lahan
Pemetaan daerah patahan dan resiko untuk skala wilayah yang kecil, misalnya kota, membutuhkan dana yang besar namun layak untuk diupayakan. Peta patahan ini kemudian dapat menjadi acuan tata guna lahan untuk pengembangan wilayah tersebut. Perencanaan tata guna lahan berdasarkan peta resiko gempa akan meminimalkan resiko kerugian dan kehilangan sumber daya yang lebih besar di kemudian hari bila gempa terjadi. Distribusi fungsi ruang kota dapat dilakukan lebih rinci dengan menggunakan peta resiko gempa sebagai alat bantu, misalnya wilayah permukiman dan bisnis atau industri diletakkan pada wilayah yang relatif aman sementara lokasi-lokasi rawan gempa dapat digunakan untuk ruang-ruang terbuka yang dapat mendukung fungsi rekreasi, olah raga atau mungkin juga sebagai lokasi pengolahan sampah kota (dumping site).
  • Sistem Peringatan Dini
Sistem peringatan dini lebih difokuskan pada pengurangan resiko bahaya sekunder gempa, misalnya tsunami. Sejak tahun 1948 wilayah Samudra Pasifik telah dilengkapi dengan sistem informasi dan peringatan dini tsunami yang dikendalikan oleh The US National Oceanic and Atmospheric Administration dari Honolulu, Hawaii. Jepang kemudian mengembangkan sistem peringatan dini tsunami sendiri yang diterapkan sejak tahun 1952 dan diperbaharui pada tahun 1999 setelah gempa besar di Jepang tahun 1993.

Sistem peringatan dini tsunami di wilayah Indonesia baru dicanagkan sejak tahun 2005 dengan dukungan dari konferensi PBB pada Januri 2005 di Kobe, Jepang. Aktivasi peringatan dini tsunami baru dilaksanakan sekitar satu tahun kemudian yaitu tahun 2006 dengan dimotori oleh badan dunia UNESCO.

Namun hingga saat ini sistem peringatan dini ini masih dipertanyakan keakuratannya, mengingat pada tahun 2007 sejumlah sirine dari sistem peringatan dini tsunami di Aceh mengalami kesalahan operasional sehingga berbunyi tanpa terjadinya gempa. Pelajaran dari kejadian tersebut adalah bahwa pembangunan kesiapsiagaan bencana di level masyarakat jauh lebih penting untuk diutamakan dibandingkan instalasi teknologi mutakhir, terutama di wilayah rawan gempa di negara-negara berkembang.
  • Membangun Sistem dan Budaya Kesiapsiagaan Bencana
Membangun budaya hidup aman dan siap siaga terhadap bencana membutuhkan waktu yang panjang terutama bagi masyarakat yang belum pernah mengalami bencana. Namun pada masyarakat yang pernah mengalami bencana dan kehilangan sumber daya, kesiapsiagaan bencana akan lebih mudah disuarakan dan dikembangkan bersama-sama masyarakat terutama bila dilakukan beberapa saat setelah event bencana terjadi di mana masyarakat masih memiliki memori kolektif terhadap apa yang pernah terjadi.

Budaya hidup aman dan siap siaga terhadap bencana idealnya dimulai dari satuan masyarakat terkecil yaitu keluarga. Membiasakan setiap anggota keluarga terlibat dalam diskusi tentang kebencanaan dan kesiapsiagaan bencana akan mereduksi resiko pada saat bencana terjadi. Diskusi tentang kesiapsiagaan bencana di tingkat rumah-tangga dapat membahas tentang:

  • Rute evakuasi yang dapat dijangkau anak & anggota keluarga lainnya ketika berada di rumah, sekolah dan tempat kerja. Sekaligus menyepakati tempat berkumpul yang dapat dijangkau bersama bila kondisi darurat terjadi;
  • Bahan, perlengkapan dan peralatan yang mungkin akan dibutuhkan oleh anggota keluarga dalam situasi darurat;
  • Mempersiapkan nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi dalam kondisi darurat dan meletakkan nomor telepon tersebut selalu pada posisi yang mudah diakses oleh seluruh anggota keluarga;
  • Membiasakan hidup aman di dalam rumah, misalnya selalu mengecek kondisi kompor & gas, lampu, sambungan listrik, kondisi pintu dan jendela;
  • Mempersiapkan jalur keluar-masuk dalam jumlah yang memadai di rumah, sehingga pada kondisi darurat setiap orang memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri tanpa harus berdesak-desakan pada satu jalur saja;
  • Belajar dari pengalaman masyarakat Jepang. Pasca gempa bumi Kobe 1995 masyarakat Jepang menjadi lebih waspada mempersiapkan kebutuhan darurat di rumah meliputi hal-hal sederhana seperti menyediakan pluit (whistle) di tempat yang mudah dijangkau yang tujuannya adalah bila sewaktu-waktu ada yang terjebak di dalam reruntuhan rumah maka pluit tersebut akan menjadi penanda untuk panggilan evakuasi. Selain pluit, masyarakat Jepang kini juga sudah membiasakan untuk menyediakan alas kaki bersol tebal di tempat yang mudah dijangkau untuk menghindari kecelakaan kaki terkena pecahan benda tajam ketika akan menyelamatkan diri.
Di bawah ini adalah daftar evaluasi kesiapsiagaan bencana yang dapat menjadi acuan kesiapsiagaan di level perkotaan:

1. Pemeriksaan dan kontrol terhadap kondisi eksisting bangunan dan lingkungan terbangun lainnya
  • Pendataan terhadap bangunan yang beresiko bahaya bila sewaktu-waktu terjadi gempa bumi
  • Memperkuat struktur fisik fasilitas-fasilitas pelayanan yang kondisinya kritis terhadap gempa bumi, misalnya melalui penambahan struktur dan mekanisme penguat bangunan atau lingkungan terbangun (retrofitting, bearing wall, etc.)
  • Mengurangi bahaya non struktural akibat gempa bumi misalnya melalui pengaturan perletakan (layout) bangunan, jarak antar bangunan, pengaturan ruang dalam dan elemen dekorasi, menyiapkan jalur keluar darurat, dan sebagainya
  • Mengatur dan mengontrol secara seksama distribusi dan penyimpanan material berbahaya
2. Perencanaan tanggap darurat bencana. Perencanaan tanggap darurat bencana difokuskan pada kondisi saat bencana terjadi.
  • Mengurai, mendeskripsikan dan menyebarluaskan bahaya dan resiko gempa
  • Merencanakan aksi tanggap darurat terhadap event gempa bumi dan resiko bahaya sekundernya
  • Mengupayakan sistem komunikasi yang dapat bertahan dalam kondisi darurat bencana gempa bumi
  • Meningkatkan kapasitas sistem pencarian & penyelamatan (search & rescue)
  • Merencanakan respons multijurisdiksi
  • Membentuk dan melatih organisasi atau badan tanggap darurat bencana
3. Menyusun rencana pengembangan wilayah yang tanggap resiko bencana
  • Mengumpulkan data kondisi tanah dan kondisi atau informasi geologis
  • Meng-update dan memperbaiki berbagai elemen keselamatan
  • Menerapkan 'Special Studies Zone Act' [http://en.wikipedia.org/wiki/Alquist_Priolo_Special_Studies_Zone_Act]
  • Membatasi pembangunan fisik di kawasan yang beresiko tinggi
  • Memperkuat review terhadap desain bangunan dan inspeksi bangunan (law enforcement)
  • Memperkuat pelayanan perbaikan fasilitas yang beresiko bahaya (retrofitting services, etc.)
4. Rencana pemulihan
  • Menerapkan prosedur untuk mengumpulkan data kerusakan
  • Merencanakan upaya inspeksi bangunan secara berkala untuk menemukan bangunan yang beresiko
  • Membuat rencana khusus bagi upaya pembersihan lahan dari sisa bangunan atau limbah akibat bencana
  • Membentuk program untuk pemulihan jangka pendek
  • Mempersiapkan rencana untuk pemulihan jangka panjang
5. Informasi publik, pendidikan dan riset
  • Bekerjasama dengan media lokal
  • Menghimbau persiapan kebencanaan di tingkat sekolah
  • Menghimbau persiapan kebencanaan di tingkat bisnis
  • Mempersiapkan kesiapsiagaan di level keluarga dan permukiman
  • Membuat rencana khusus kesiapsiagaan bagi para lanjut usia dan orang cacat
  • Memperkuat basis relawan (volunteer)
  • Mempersiapkan seluruh warga agar senantiasa memperbaharui informasi dan pengetahuan mengenai kebencanaan
Tulisan terkait topik ini dapat dibaca di: http://mystateofequilibrium.blogspot.com/2011/02/perumahan-pasca-bencana.html

Sheffield . January 2011

    Monday, 1 November 2010

    Kodok Bisa Prediksi Gempa?

    Dr. Rachel Grant, seorang Biologist yang tengah melakukan studi perilaku kodok di sebuah habitat "breeding" (pembiakan) di Italy menemukan fakta bahwa 96% kodok-jantan dari koloni kodok yang ditelitinya "melarikan diri" dari habitatnya 5 hari menjelang gempa bumi 6,3 SR di L'Aquila City - Italy pada 6 April 2009, padahal habitat pembiakan kodok tersebut berlokasi di Danau San Ruffino yang berjarak sejauh 74km dari episentrum gempa.

    Kaburnya kodok-kodok jantan tersebut dianggap abnormal karena kodok jantan cenderung setia menunggui telur-telurnya menetas & merawat bayi-bayi kodok. Namun tiga hari menjelang gempa, seluruh koloni kodok dewasa telah meninggalkan habitat pembiakan tersebut.

    Belum dapat dipastikan sistem "sensing" apa yang digunakan kodok untuk mendeteksi gempa, namun sudah banyak pengalaman yang menunjukkan bahwa hewan memiliki sistem sensing yang lebih tajam dari manusia yang bekerja untuk mendeteksi hal-hal tertentu misalnya panas, getaran, cahaya, suara, dan sebagainya. Riset lanjutan mengenai ini tentunya akan terus dilakukan & masih terbuka peluang untuk melakukan riset sejenis di Indonesia mengingat kekerapan gempa di negara ini cukup tinggi karena posisinya yang berada di wilayah The Pacific Ring of Fire. Selain itu kodok juga bukan hewan langka di negara ini sehingga melakukan observasi dan kajian terhadap perilaku kodok mestinya bukanlah hal yang sulit.

    Artikel lengkapnya bisa dibaca di:
    http://news.bbc.co.uk/earth/hi/earth_news/newsid_8593000/8593396.stm